Metrik Inklusi Perguruan tinggi Indonesia yang dikembangkan dalam “UNS IM” ini bertujuan untuk mengukur seberapa inklusif sebuah perguruan tinggi. Dasar pengembangan metrik ini adalah beberapa model pengukuran, dan perankingan kualitas pendidikan tinggi yang ada seperti indeks inklusi sekolah di Inggris, Peraturan Menteri yang mengatur Pendidikan inklusif di perguruan tinggi, dan model penjaminan mutu BAN PT.
Metrik dalam “UNS IM” ini terdiri dari borang dan skala penilaian sikap yang tertuang sebagai berikut:
a. Skala Budaya Inklusi
Budaya Inklusi dalam UNS IM ini mengacu pada Dimensi Budaya (Creating inclusive cultures) dari Booth and Ainscow (2002), yaitu kesadaran dan upaya untuk menciptakan/membangun inklusivitas dan menjamin/menegaskan adanya nilai-nilai inklusi tersebut di kampus. Skala ini bertujuan untuk mengukur cara hidup seseorang yang meliputi pikiran, perasaan, kecenderungan bertindak untuk mendorong pembentukan komunitas yang inklusif, dan penegasan nilai-nilai inklusif tersebut ditandai dengan penerimaan, kesempatan kolaborasi, stimulasi komunitas sehingga setiap orang merasa dihargai dan diperlakukan setara satu sama lain.
Skala ini diisi oleh perwakilan dosen (diupayakan untuk memilih dosen pengajar mata kuliah yang di kelasnya terdapat mahasiswa disabililas), perwakilan tenaga kependidikan (sebaiknya dipilih dari tenaga kependidikan di bidang layanan mahasiswa), dan mahasiswa non-disabilitas (dari mahasiswa penempuh mata kuliah yang dikelasnya terdapat mahasiswa disabilitas).
Skala ini terdiri dari dua komponen utama, yaitu:
(1) Pembentukan komunitas yang inklusif di kampus
Komponen ini memiliki enam indikator meliputi:
- mengakui hak mengikuti pendidikan tinggi bagi semua, tanpa kecuali;
- memahami adanya kebutuhan khusus bagi mahasiswa disabilitas;
- merasa nyaman dengan kehadiran mahasiswa disabilitas;
- senang beraktivitas bersama dengan mahasiswa disabilitas;
- kesediaan memberi memberi dukungan dan bantuan;
- mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang ramah terhadap keberagaman warganya;
(2) Penegasan nilai-nilai inklusif di kampus
Komponen ini memiliki enam indikator, meliputi:
- memahami pentingnya lingkungan pendidikan yang ramah terhadap keberagaman warganya;
- memiliki keyakinan pentingnya kesempatan yang sama/setara untuk mahasiswa disabilitas;
- mempunyai ekspektasi/harapan tinggi terhadap mahasiswa disabilitas;
- bangga, senang saat melihat mahasiswa disabilitas diperlakukan setara;
- terbuka dan menerima semua orang tanpa memandang perbedaan, sehingga tidak hanya melibatkan kelompok tertentu dengan memisahkan atau menghalangi keterlibatan mahasiswa disabilitas (inklusi-ekslusi);
- menghargai dan menghormati keberagaman, anti diskriminasi.
Skala ini terdiri dari 32 pernyataan, dan responden mengisinya dengan cara memilih salah satu jawaban yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari. Pilihan terdiri dari empat opsi, yaitu sangat tidak setuju (STS), tidak setuju (TS), setuju (S) dan sangat setuju (SS).
b. Borang Laporan Evaluasi Diri
Borang laporan evaluasi diri (LED) merupakan instrument untuk mengukur standar kebijakan dan standar praktik layanan mahasiswa disabilitas secara inklusif. Borang LED ini harus diisi secara kualitatif tentang penjelasan diskriptif kondisi perguruan tinggi berkaitan dengan layanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas. Tim borang juga harus menyiapkan bukti (evidence) atas semua yang dideskripsikan yang nanti diunggah bersaman dengan mengunggah laporan deskriptif.
Borang LED dalam metrik ini terdiri dari lima (5) komponen yang kemudian disebut standar, yaitu; 1) Standar Kelembagaan; 2) Standar SPMB; 3) Standar Pembelajaran; 4) Standar Dukungan Sosial Psikologis; 5) Standar Dukungan Fisik.
Berikut rincian penjelasan dari setiap standar.
1) Standar Kelembagaan
Standar Kelembagaan adalah deskripsi tentang sejauh mana Lembaga memberikan layanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas di perguruan tinggi baik dari kebijakan, budaya dan praktiknya. Indikator dalam standar kelembagaan yaitu:
- Adanya dokumen kebijakan Perguruan Tinggi tentang layanan khusus bagi mahasiswa disabilitas dalam bentuk unit atau divisi dan/atau bentuk lain di Tingkat Perguruan Tinggi/Politeknik/Akademi
- Adanya berbagai kegiatan publikasi tentang layanan disabilitas perguruan tinggi yang dikembangkan oleh fakultas, melalui media publikasi seperti tatap muka, flyer, leaflet, TV, radio, website, WA.
- Perguruan Tinggimenyediakan pelatihan bagi pendamping untuk mendampingi mahasiswa disabilitas pada tahap perkuliahan dan kegiatan lain, termasuk translater bahasa isyarat.
- Perguruan Tinggimemfasilitasi para dosen dan tenaga kependidikan dalam melayani mahasiswa disabilitas dengan berbagai strategi, seperti mengadakan pelatihan, mengambangkan materi tutorial yang dapat diakses oleh dosen dan tenaga kependidikan.
- Adanya forum komunikasi antar mahasiswa disabilitas, dengan para pendamping, dan dengan para dosen yang difasilitasi oleh Perguruan Tinggi
- Adanya kegiatan pendataan/survey kepada mahasiswa disabilitas yang digunakan untuk pendampingan oleh Perguruan Tinggi.
- Perguruan Tinggi melakukan upaya perbaikan kelembagaan agar menjadi Perguruan Tinggi ramah bagi mahasiswa disabilitas
2) Standar SPMB
Standar SPMB menggambarkan dukungan yang akomodatif terhadap mahasiswa penyandang disabilitas dalam melakukan pendaftaran masuk pada sebuah perguruan tinggi. Standar SPMB terdiri dari;
- Adanya kebijakan perguruan tinggi terkait SPMB bagi mahasiswa disabilitas, termasuk jalur khusus seleksi, adaptasi cara seleksi dengan disabilitas calon, dan pemberian kuota khusus bagi calon mahasiswa disabilitas.
- SOP dan semua informasi tentang SPMB dapat diakses oleh calon mahasiswa disabilitas
- Tempat ujian, alokasi waktu ujian, banyaknya materi seleksi, dan cara seleksi PMB disesuaikan dengan kondisi calon disabilitas;
- Adanya wawancara khusus kepada calon mahasiswa disabilitas untuk validasi data, melihat kemampuan cal on mengikuti kuliah, kesesuaian pilihan program studi, jenis bantuan khusus yang diperlukan;
3) Standar Pembelajaran
Standar Pembelajaran menggambarkan dukungan khusus yang disediakan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa disabilitas dalam menempuh pendidikan dan praktek pembelajaran. Indikator standar pembelajaran sebagai berikut;
- Adanya program Pengenalan kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) dan adanya pendampingan khusus bagi mahasiswa disabilitas di tingkat Perguruan Tinggi;
- Tersedia pedoman akademik dalam bentuk tulisan Braille, cetak atau soft file yang tersedia di website Perguruan Tinggi;
- Tenaga kependidikan yang melayani mahasiswa disabilitas pernah mendapat orientasi tentang pelayanan mahasiswa disabilitas dalam bentuk pelatihan tatap muka atau daring, materi pelatihan dalam bentuk cetak/print out, dan materi pelatihan dalam bentuk soft file yang dapat diakses melalui website;
- Dosen yang mengajar mahasiswa disabilitas pernah memperoleh orientasi tentang mengajar mahasiswa disabilitas dalam bentuk pelatihan tatap muka atau daring, materi pelatihan dalam bentuk cetak/print out, dan materi pelatihan dalam bentuk soft file yang dapat diakses melalui website;
- Dosen melakukan modifikasi dalam pembelajaran bagi mahasiswa disabilitas meliputi tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, proses/strategi pembelajaran, dan penilaian pembelajaran;
- Perguruan Tinggimenyediakan fasilitas khusus berupa saranan pembelajaran yang dapat diakses oleh mahasiswa disabilitas meliputi sarana praktikum, dan teknologi bantu;
- Perguruan Tinggi melakukan mentor/pendamping bagi mahasiswa disabilitas misalnya dengan adanya juru bahasa isyarat, pendamping tunanetra, dan relawan lainnya yang dalam pelatihannya dibiayai oleh Perguruan Tinggi.
- Perguruan Tinggi melakukan upaya perbaikan dalam pelayanan mahasiswa disabilitas melalui berbagai bentuk antara lain pembekalan dosen, tenaga kependidikan, dan peningkatan sarana belajar khusus.
4) Standar Dukungan Sosial Psikologi
Standar Dukungan Sosial Psikologi merupakan standar yang menggambarkan bagaimana Perguruan Tinggi memberikan dukungan sosial dan dukungan psikologis pada mahasiswa penyandang disabilitas selama menempuh pendidikan. Terdapat tiga indikator dukungan sosial psikologis bagi mahasiswa penyandang disabilitas.
- Tersedianya dokumen kebijakan Perguruan Tinggitentang pemberian layanan psikologis dan sosial layanan konseling bagi mahasiswa disabilitas.
- Adanya layanan psikologis/sosial konseling khusus untuk peningkatan motivasi bagi mahasiswa disabilitas;
- Perguruan Tinggi menyediakan/memfasilitasi mahasiswa disabilitas dalam bentuk pemberian beasiswa, layanan kesehatan, dan Pelatihan Pra-Kerja
5) Standar Dukungan Fisik
Standar ini menggambarkan Perguruan Tinggi dalam memberikan dukungan fasilitas fisik dan sarana prasarana yang akomodatif terhadap kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas selama menempuh pendidikan di kampus tersebut. Berikut ini indikator dari adanya dukungan fisik.
- Tersedianya dokumen kebijakan perguruan tinggi, dalam rencana pengembangan tahunan dan lima tahunan, yang menunjukkan program perwujudan fisik kampus sebagai kampus inklusif.
- Jalur pemandu (guiding block) menuju setiap ruang atau jalur penghubung antar gedung;
- Rambu dan marka bagi penyandang disabilitas;
- Tempat parkir khusus disabilitas di setiap gedung;
- Adanya ramp (bidang miring) yang layak bagi penyandang disabilitas untuk menuju gedung dan fasilitas lainnya di lingkungan Perguruan Tinggi;
- Lift di gedung berlantai dua atau lebih dengan ukuran yang memadai untuk manuver kursi roda, dengan petunjuk dilengkapi huruf Braille, dan/atau suara penanda lantai
- Lebar dan tinggi pintu ruang dapat diakses dengan kursi roda;
- Label dalam huruf Braille pada semua fasilitas
- Tersedia toilet khusus, bagi penyandang disabilitas di setiap gedung bagi penyandang disabilitas.
c. Skala Persepsi pada Layanan Kampus Inklusi
Skala ini bertujuan untuk mengukur persepsi mahasiswa disabilitas pada layanan kampus inklusi berdasarkan pengalamannya selama berada di kampus. Mahasiswa disabilitas memberikan penilaian terhadap layanan perguruan tinggi dalam lima standar tersebut, yaitu kelembagaan, SPMB, pembelajaran, dukungan sosial psikologis, dan dukungan fisik. Skala ini terdiri dari 22 pernyataan, dan mahasiswa disabilitas diminta untuk memberikan satu pilihan jawaban dengan rentang penilaian dari sangat kurang (SK), kurang (K), baik (B), sampai dengan baik sekali (BS).