Tujuan

Pendidikan inklusif di perguruan tinggi pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus di perguruan tinggi , pendidikan khusus di perguruan tinggi yang diselenggarakan secara inklusif (pasal 4 ayat 1) terbuka bagi mahasiswa penyandang disabilitas tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan autistik sindrom dan mahasiswa dengan kecerdasan dan bakat istimewa (pasal 3) dengan tujuan memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa penyandang di sabilitas (pasal 2). Perguruan tinggi wajib menyediakan sarana dan prasarana bagi mahasiswa penyandang disabilitas (pasal 5), antara lain:

  1. Lift pada gedung berlantai dua atau lebih
  2. Pelabelan dengan tulisan braille dan informasi bentuk suara
  3. Lerengan (ramp) bagi pengguna kursi roda
  4. Jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus
  5. Peta atau denah kampus timbul
  6. Toilet atau kamar mandi khusus bagi pengguna kursi roda
  7. Media dan sumber belajar, antara lain buku braille, buku bicara, komputer bicara, pemindai, mesin cetak braille, materi perkuliahan elektronik
  8. Perpustakaan yang mudah diakses
  9. Informasi visual dan layanan berbasis web yang memenuhi standar aksesibilitas

Pembelajaran dan penilaian harus disesuaikan dengan kebutuhan khusus mahasiswa dengan menggunakan sarana dan prasarana di atas, termasuk penyediaan tenaga pendamping dan penyesuaian waktu (pasal 6). Demikian juga, dosen dan tenaga kependidikan harus memperoleh pembekalan khusus tentang layanan pembelajaran dan administrasi bagi mahasiswa penyandang disabilitas (pasal 7).

 

Pada tingkat teknis, sejumlah peraturan menteri lebih lanjut memperinci implementasi pendidikan tinggi inklusif. Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 menegaskan standar nasional pendidikan tinggi yang wajib memperhatikan aksesibilitas. Peraturan tersebut kemudian disempurnakan dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi dengan perubahan antara lain (pasal 6) mahasiswa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam proses seleksi (pasal 7) pemimpin perguruan tinggi memfasilitasi membentuk budaya inklusif di kampus (pasal 8) Perguruan tinggi memfasilitasi pembelajaran dan penilaian sesuai dengan kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas tanpa mengurangi mutu hasil. Baru beberapa perguruan tinggi yang secara eksplisit mempunyai kebijakan tentang mahasiswa penyandang disabilitas.

 

Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, mengatur detail sarana prasarana yang aksesibel, seperti guiding block, peta timbul, braille, ramp, dan toilet khusus. Regulasi terbaru, Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 , menguatkan komitmen penyediaan Akomodasi yang Layak (AYL), adaptasi kurikulum, pembentukan ULD di perguruan tinggi, serta kewajiban pendataan mahasiswa disabilitas. Dari sisi infrastruktur, Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017 juga relevan, karena mewajibkan bangunan kampus memenuhi standar kemudahan akses sesuai prinsip desain universal.

 

Secara keseluruhan, regulasi-regulasi tersebut menunjukkan bahwa kerangka hukum untuk mendukung kampus inklusif di Indonesia sudah cukup komprehensif. Namun, implementasi di lapangan masih bervariasi antar perguruan tinggi. Oleh karena itu, diperlukan sebuah metrik inklusi untuk mengukur sejauh mana perguruan tinggi mematuhi regulasi, konsisten dalam menyediakan layanan, serta berhasil menghadirkan akomodasi yang layak bagi mahasiswa penyandang disabilitas. Dengan metrik ini, kualitas implementasi kampus inklusif dapat dievaluasi secara lebih objektif, terukur, dan berkesinambungan.

Untuk itu, tujuan dari Metrik Inklusi Perguruan Tinggi adalah sebagai berikut;

  1. Mengukur Inklusivitas Perguruan tinggi dalam memberikan layanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas
  2. Mengukur Inklusivitas Perguruan tinggi dalam mempersiapkan lembaganya memberikan layanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas